All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4859TIPSNEWS & EVENT

Pastikan Bawa STNK Fisik Saat Mudik Lebaran, STNK Digital Tidak Berlaku Saat Kena Tilang

Pastikan Bawa STNK Fisik Saat Mudik Lebaran, STNK Digital Tidak Berlaku Saat Kena Tilang

Saat berkendara di masa mudik Lebaran, Anda wajib membawa dokumen kendaraan yakni STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan dokumen pribadi sebagai pengemudi yakni Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat-surat ini dibutuhkan ketika razia atau ada masalah seperti kena tilang polisi.

Dikutip dari Detik.com, STNK kini tidak hanya berbentuk fisik. Dalam aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), terdapat STNK digital yang berisi soal informasi kendaraan mulai dari NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), pemilik, hingga nomor rangka.

Namun, STNK digital tidak bisa menjadi bukti sah kendaraan Anda saat mudik Lebaran. Artinya, saat berkendara tetap wajib membawa dokumen asli yaitu STNK fisik. Kalau tidak, Anda akan ditilang polisi karena merupakan pelanggaran.

Sebagai informasi, Anda diwajibkan membawa dokumen fisik saat berkendara yang tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 5. Disebutkan bahwa setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi

c. bukti lulus uji berkala, dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.”

Dengan demikian, tidak membawa STNK fisik merupakan pelanggaran lalu lintas. Anda terancam hukuman sesuai Pasal 288 dengan denda Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Meski begitu, tak menutup kemungkinan bila ke depan STNK digital menjadi bukti sah berkendara. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Back to top