13/03/2024
Penjelasan Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan, Ada Fungsi dan Aturan Hukumnya
Penjelasan Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan, Ada Fungsi dan Aturan Hukumnya
Anda pasti sering melihat garis-garis dicat putih di aspal jalan. Garis-garis ini disebut marka jalan, yang merupakan suatu rambu di permukaan jalan. Namun masih banyak pengendara yang tak tahu arti dari setiap marka jalan.
Dikutip dari Detik.com, definisi marka jalan adalah tanda-tanda yang bisa berupa garis, simbol atau tulisan yang memiliki fungsi untuk mengatur, memperingatkan, dan memandu lalu lintas. Sudah menjadi kewajiban Anda untuk mematuhi rambu di marka jalan.
Marka jalan juga memiliki fungsi untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Tujuannya untuk menentukan arah lalu lintas, jalur dan lajur lalu lintas, zona larangan lewat, tempat menyeberang pejalan kaki, dan beberapa lainnya.
Selain terkait bentuk, Anda pasti pernah melihat marka jalan yang memiliki warna seperti putih dan kuning. Dan ternyata, ada warna lain marka jalan yang bisa dipelajari. Apa yang membedakan warna marka tersebut?
Warna marka jalan terbagi menjadi empat warna yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Keempat warna tersebut memiliki arti dan fungsi tersendiri. Marka jalan berwarna putih bertujuan untuk memisahkan arah dengan pergerakan satu arah, menunjukkan batas bahu jalan sebelah kiri (sisi dalam), tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tanda berhenti kendaraan.
Marka jalan berwarna kuning berfungsi sebagai pemisah arah dengan pergerakan berlawanan, biasanya berperan menjadi median. Selanjutnya untuk menunjukkan batas dengan bahu jalan (sisi luar) serta landau akses jalan dan membatasi penyeberangan pejalan kaki di persimpangan di mana tidak ada lampu lalu lintas atau tanda berhenti.
Sementara untuk warna lainnya biasa dijumpai pada tempat-tempat khusus seperti peruntukan parkir, area berhenti kendaraan khusus, lajur kendaraan khusus, zona sekolah, dan lainnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, dalam Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67 Tahun 2018 menerangkan ciri jalan nasional adalah memiliki marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara, jalan nasional hanya menggunakan marka jalan berwarna putih.
Artinya, marka jalan yang membujur warna kuning berupa garis utuh atau garis putus-putus yang memiliki fungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka jalan itu termasuk juga garis utuh yang berfungsi untuk peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.