Travel
23 Oct 2022
Alasan Dilarang Putar Balik atau Balik Arah di Jalan Tol, Ada Aturan Hukum dan Dendanya
Alasan Dilarang Putar Balik atau Balik Arah di Jalan Tol, Ada Aturan Hukum dan Dendanya
By salsa
Kamu tidak boleh seenaknya putar balik atau balik arah di jalan tol meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.
Karena jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh penggunanya.
Jika dilanggar, dapat memicu kecelakaan mengingat jalan tol digunakan oleh kendaraan yang melaju kencang.
Padahal ketika hendak putar balik, kendaraan harus menurunkan kecepatan.
Sedangkan posisi mobil kamu berada di lajur paling kanan atau lajur cepat untuk mendahului.
Mobil kamu bisa ditabrak dari belakang oleh mobil lain yang sedang melaju kencang.
Selain timbulnya kekacauan akibat mobil lain harus melakukan manuver menghindar atau pengereman darurat di kecepatan tinggi.
Belum lagi kendaraan dari lawan arah yang melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga risiko kecelakaan akibat putar balik di jalan tol sangat besar.
Aturan Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang melarang kamu nekat putar balik dan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan umum dilarang melakukan putar balik.
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 106 menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
Pada setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Misalnya, kamu dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta.
Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).
Sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.