New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp608.400.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.150.000.000

Explore Get Your Offer
All New GR Corolla

All New GR Corolla

Starting FromRp1.360.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp621.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2333

Apa Itu Markah Jalan Sebagai Pengendali Lalu Lintas?

Apa Itu Markah Jalan Sebagai Pengendali Lalu Lintas?

Setelah jalan dibangun, selanjutnya dilakukan penempatan rambu dan markah jalan sehingga pengguna jalan dapat terhindar dari risiko kecelakaan.

Markah dan rambu lalu lintas berfungsi untuk menyampaikan informasi yang berarti perintah, peringatan, atau juga petunjuk kepada pengguna jalan.

Fungsi Markah Jalan

Markah jalan merupakan salah satu alat yang dapat mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan.

Markah jalan yang berupa tanda pada permukaan jalan dapat berbentuk garis membujur atau sejajar dengan sumbu jalan, garis melintang, garis serong, kotak kuning, maupun suatu lambang atau tulisan tertentu.

Hal mendasar ini yang membedakan markah jalan dengan rambu lalu lintas yang umumnya dipasang di tiang di sisi jalan meskipun fungsinya saling mendukung.

Tanda marka tersebut biasanya berwarna putih, kuning, atau merah.

Namun pada daerah dengan kepentingan khusus dapat menggunakan warna lain yang disertai dengan rambu lalu lintas atau rambu petunjuk  sebagai alat untuk mempertegasnya.

Persyaratan Markah Jalan

Markah jalan adalah suatu tanda berupa garis, gambar, anak panah, dan lambang yang ditempatkan pada permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Posisi atau garis markah jalan berbentuk membujur, melintang, dan serong.

Adapun persyaratan peletakan markah jalan itu sendiri adalah sebagai berikut:

1. Mencolok (conspicuous), artinya markah tersebut mudah terlihat oleh pandangan.

Jika markah jalan tidak dapat dilihat, bagaimana bisa efektif?

Makanya garis markah jalan harus kontras dengan permukaan jalan, apalagi jika kamu mengemudi dalam kondisi hujan atau di malam hari.

2. Harus simpel sehingga mudah untuk dipahami (comprehensible).

Markah jalan harus mudah dipahami oleh kamu sehingga tidak sampai mengalihkan perhatian dari situasi jalan di depan.

3. Terpercaya (credible) oleh pengguna jalan yang melintas.

Pesan yang disampaikan oleh markah jalan harus dipercaya oleh pengemudi mobil di jalan.

Jika tidak, mereka akan cenderung untuk mengabaikannya dan membuat fungsinya tidak efektif.

Kekurangan Markah Jalan

Kekurangan markah jalan sebagai alat kontrol lalu lintas dapat dijabarkan dalam beberapa hal berikut ini.

1. Membutuhkan pemeliharaan yang rutin dan tinggi seperti pengecatan ulang secara berkala.

2. Saat hujan khususnya di malam hari kurang begitu efektif.

3. Jarak pandang yang terbatas dikarenakan tertutup oleh kendaraan lain.

4. Tidak dapat diaplikasikan pada jalan yang tidak diperkeras atau diaspal.


Back to top