All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp573.700.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.150.000.000

Explore Get Your Offer
All New GR Corolla

All New GR Corolla

Starting FromRp1.360.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp621.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp407.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_753

Arti dan Fungsi Kotak Kuning Yellow Box Junction di Perempatan Jalan

Arti dan Fungsi Kotak Kuning Yellow Box Junction di Perempatan Jalan

Pada konten sebelumnya, aku menulis mengenai Yellow Box Junction (YBJ).

Aku yakin, banyak di antara kita yang belum paham maksud dari YBJ ini.

Sebelum kena tilang karena melanggar YBJ, berikut arti dan fungsi dari YBJ.

Aturan Yellow Box Junction

Di beberapa perempatan jalan di kota Jakarta, kamu akan menemukan kotak kuning berukuran besar.

Kotak kuning besar ini yang dikenal dengan sebutan Yellow Box Junction.

Sudah ada aturan atau UU yang mengatur pelanggaran terhadap Yellow Box Junction ini, yakni pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Agar kamu tidak terkena sangsi hukuman, sebaiknya mengerti tujuan dibuatnya Yellow Box Junction.

Fungsi Yellow Box Junction

YBJ dibuat pada perempatan jalan yang sering terjadi kemacetan, sehingga kerap kali kendaraan terkunci saat kepadatan terjadi.

Dengan adanya YBJ, seorang pengendara bila melihat di depannya ada jalanan dengan marka jalan ini, wajib melihat kondisi lalu lintas di depannya.

Bila banyak kendaraan di depannya tertahan di dalam kotak YBJ, kamu wajib menghentikan laju kendaraannya, meski lampu lalu lintas berwarna hijau untuk kamu.

Dengan adanya pengendara yang menghentikan laju kendaraan pada YBJ, meski terjadi kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan, tidak akan terjadi posisi terkunci.

Karena masih ada celah yang bisa dilalui kendaraan yang sudah terlanjur masuk ke dalam Yellow Box Junction.

Patuhi Yellow Box Junction

YBJ bentuknya macam-macam, ada yang berupa kotak kuning polos, ada pula yang diberi bergaris-garis di dalamnya.

Tujuannya untuk bersifat eye catching, agar kamu bisa melihatnya dari jauh, sehingga bila terjadi kemacetan di perempatan jalan, sudah siap-siap untuk berhenti.

Pengendara yang tidak mengindahkan atau mempedulikan YBJ dan secara sengaja meneruskan laju kendaraannya padahal terbukti jalanan di persimpangan dalam kondisi padat, maka ia akan dikenai pasal UU Lalu Lintas.

Jadi, setelah membaca tulisan ini mestinya kamu sudah memahami arti dan fungsi dari Yellow Box Junction ini.

Dan bila melewati persimpangan jalan dan menemukan kotak kuning berukuran besar, perhatikan dulu kondisi kendaraan di depan kamu.

Bila sedang terjadi kemacetan, segera hentikan laju kendaraan agar Anda tidak terjebak di dalam kotak YBJ.


Back to top