Tips
01 May 2021
Aturan dan Hukuman Bagi Pengemudi Mobil yang Melanggar Lampu Merah di Jalan
Aturan dan Hukuman Bagi Pengemudi Mobil yang Melanggar Lampu Merah di Jalan
By adminConnect
Dengan berbagai alasan, sebagian kalangan masyarakat masih berani melanggar lampu merah di persimpangan jalan.
Padahal risiko fatal seperti kemacetan atau kecelakaan siap terjadi yang bahkan berujung hingga adanya korban jiwa.
Secara aturan, melanggar lampu lalu lintas yang menyala merah adalah salah.
Lampu merah atau traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Kamu yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Sanksinya ada di Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Untuk pelanggaran lampu lalu lintas yang berakibat adanya korban jiwa bahkan sampai meninggal, pelaku pelanggaran bisa dituntut hukuman pidana tambahan lantaran mencelakakan orang lain.