All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp417.800.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp820.400.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1184

Cara Mengurus Surat Mobil Bekas Hasil Lelang

Cara Mengurus Surat Mobil Bekas Hasil Lelang

Mobil yang dilelang biasanya adalah mobil baru impor hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mobil bekas perusahaan, mobil bekas instansi pemerintahan atau kedutaan besar, bahkan ada juga mobil yang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tentunya ada pula mobil bekas tarikan leasing akibat menunggak pembayaran kredit mobil.

Masalahnya, tidak semua mobil lelang ini dilengkapi dan memiliki surat jalan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kamu harus memasukkan komponen biaya mengurus surat dalam harga kendaraan agar siap pakai setelah menang lelang.

Lalu bagaimana cara mengurus surat mobil lelang?

Mengurus Surat Mobil Lelang

Pertama, pastikan kamu membeli mobil lelang di badan lelang yang terpercaya.

Sementara untuk lelang mobil bekas, pendaftaran untuk mendapatkan surat jalan memang tidak diperlukan STNK atau BPKB lama.

Untuk mengurus surat jalan mobil lelang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut diterangkan penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Risalah Lelang

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu sendiri dapat berupa faktur, kuitansi pembelian kendaraan lelang, Risalah Lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Ketika kamu memenangkan lelang atau membeli mobil lelang nantinya akan mendapatkan Risalah Lelang.

Surat ini merupakan akta otentik lelang, kedudukannya sama dengan akta jual-beli dari notaris.

Risalah Lelang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti STNK dan BPKB.

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, langkah selanjutnya mengurus surat mobil lelang adalah dengan membawanya ke Kepolisian Daerah (Polda), baik mobil, Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang untuk melakukan pengurusan BPKB.

Jika sudah, kamu bisa mengurus surat mobil lelang ke Samsat wilayah domisili untuk pengurusan STNK.

Nah, faktor biaya mengurus surat mobil bekas lelang ini harus kamu masukkan dalam komponen harga mobil yang kamu mau beli.

Jangan sampai harganya jadi kemahalan karena biaya mengurus suratnya kamu tidak tahu berapa.


Back to top