Tips
25 Jun 2020
Cara Mengurus Surat Mobil Bekas Hasil Lelang
Cara Mengurus Surat Mobil Bekas Hasil Lelang
By IndriTraveller
Mobil yang dilelang biasanya adalah mobil baru impor hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mobil bekas perusahaan, mobil bekas instansi pemerintahan atau kedutaan besar, bahkan ada juga mobil yang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentunya ada pula mobil bekas tarikan leasing akibat menunggak pembayaran kredit mobil.
Masalahnya, tidak semua mobil lelang ini dilengkapi dan memiliki surat jalan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kamu harus memasukkan komponen biaya mengurus surat dalam harga kendaraan agar siap pakai setelah menang lelang.
Lalu bagaimana cara mengurus surat mobil lelang?
Mengurus Surat Mobil Lelang
Pertama, pastikan kamu membeli mobil lelang di badan lelang yang terpercaya.
Sementara untuk lelang mobil bekas, pendaftaran untuk mendapatkan surat jalan memang tidak diperlukan STNK atau BPKB lama.
Untuk mengurus surat jalan mobil lelang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut diterangkan penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Risalah Lelang
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu sendiri dapat berupa faktur, kuitansi pembelian kendaraan lelang, Risalah Lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Ketika kamu memenangkan lelang atau membeli mobil lelang nantinya akan mendapatkan Risalah Lelang.
Surat ini merupakan akta otentik lelang, kedudukannya sama dengan akta jual-beli dari notaris.
Risalah Lelang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti STNK dan BPKB.
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, langkah selanjutnya mengurus surat mobil lelang adalah dengan membawanya ke Kepolisian Daerah (Polda), baik mobil, Risalah Lelang dan tanda bukti pembayaran lelang untuk melakukan pengurusan BPKB.
Jika sudah, kamu bisa mengurus surat mobil lelang ke Samsat wilayah domisili untuk pengurusan STNK.
Nah, faktor biaya mengurus surat mobil bekas lelang ini harus kamu masukkan dalam komponen harga mobil yang kamu mau beli.
Jangan sampai harganya jadi kemahalan karena biaya mengurus suratnya kamu tidak tahu berapa.