New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp573.700.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.150.000.000

Explore Get Your Offer
All New GR Corolla

All New GR Corolla

Starting FromRp1.360.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp621.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2450

Fungsi Lajur Jalan Tol yang Wajib Kamu Pahami Supaya Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Fungsi Lajur Jalan Tol yang Wajib Kamu Pahami Supaya Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Berkendara di jalan tol berbeda dengan jalan biasa.

Selain harus membayar tarif, ada banyak hal harus diperhatikan dan banyak aturan harus dipatuhi.

Aturan ini sebagian besar diinformasikan kepada pengguna jalan menggunakan rambu-rambu.

Misalnya batas kecepatan minimum maksimum, posisi kendaraan pada lajur jalan, hingga berbagai himbauan dan larangan.

Sekarang akan dibahas mengenai lajur jalan tol dan penggunannya yang sesuai aturan.

Pembagian Lajur Jalan Tol

Penggunaan lajur jalan tol telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Utamanya, pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3.

Selain peraturan yang harus dipatuhi, jalan tol juga punya lajur yang tidak bisa dilalui secara sembarangan.

Lajur di jalan tol sendiri terdiri atas empat jenis, yakni lajur kiri, lajur kanan, bahu jalan, dan bahu dalam.

Masing-masing lajur tersebut punya penggunaan tersendiri sesuai batas kecepatan dan kondisi kendaraan kamu..

Tetap berjalan di lajur merupakan standar keamanan karena berpindah lajur tiba-tiba bisa mengakibatkan pengendara lain kaget sehingga memicu tabrakan.

1. Bahu Jalan

Bahu jalan berada di area paling kiri bidang jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.

Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti karena keadaan darurat.

Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat.

Sedangkan rujima dapat dipakai sebagai run-off area jika mobil kesulitan berhenti karena mengalami masalah teknis.

2. Lajur Kiri

Disebut lajur kiri karena di sebelah kanannya masih ada lajur lagi yang disebut lajur kanan.

Lajur kiri dimanfaatkan oleh kendaraan yang berjalan lebih lambat sesuai ketentuan batas kecepatan.

Di jalan tol diperjelas dengan rambu-rambu ‘Gunakan Lajur Kiri’.

Bus dan truk mendapat perhatian lebih besar mengingat kendaraan ini dominan berjalan lambat dibanding yang lain.

Rambu-rambu tidak hanya berupa plang bertuliskan ‘Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri’ tapi juga berupa marka di permukaan jalan.

Jangan gunakan lajur kiri untuk menyalip dengan kecepatan tinggi karena berisiko tabrak belakang.

Hal ini disebabkan beda kecepatan yang jauh dan kamu kehilangan kontrol.

3. Lajur Kanan

Lajur kanan terkadang juga berposisi sebagai lajur kiri, yaitu jika di sebelah kiri dan kanannya masih ada lajur untuk arus lalu lintas.

Lajur kanan dipakai oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat sesuai ketentuan batas kecepatan atau untuk mendahului kendaraan yang berada di sebelah kiri.

Di jalan tol, penggunaan lajur kanan diperjelas dengan rambu bertuliskan ‘Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului’.

Kendaraan lambat melaju di lajur kanan bisa memicu pelanggaran bagi pengendara lain karena mereka harus menyalip lewat sebelah kiri.

Risiko lain yang lebih besar bisa memicu kecelakaan karena pengemudi di belakang kamu tidak menyadari ada kendaraan lambat di lajurnya.

Makanya, setelah menyalip kendaraan lain, segera kembali ke lajur kiri dan jangan bertahan di lajur kanan.

Untuk jalan tol dengan jumlah lajur mencapai 3 atau 4, jangan bertahan di lajur paling kanan untuk memberikan ruang pada kendaraan lebih kencang untuk menyalip.

4. Bahu Dalam (Median)

Median tol berupa rumija (ruang milik jalan), yaitu tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.

Bisa juga berupa separator beton yang diletakkan di tengah-tengah bagian jalan tol.

Separator beton berdiri di area tengah dengan jarak sekitar 1 meter dari marka lajur kanan.

Area 1 meter inilah area larangan yang berfungsi sebagai batas aman.

Lajur ini tidak boleh dipakai untuk berhenti meski keadaan darurat atau menyalip kendaraan lain di depan.


Back to top