Tips
19 Feb 2021
Keuntungan Perluasan Jaminan Polis Asuransi Third Party Liabilities
Keuntungan Perluasan Jaminan Polis Asuransi Third Party Liabilities
By AndriGaul
Secara garis besar, asuransi terdiri atas 2 jenis yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive atau biasa disebut All Risk.
Total Loss Only (TLO) menjamin risiko terhadap kerugian atau kerusakan total dan risiko kendaraan hilang akibat pencurian.
Dengan catatan, bila biaya perbaikan lebih besar atau sama dengan 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian dan usia maksimal kendaraan yang bisa mendapatkan perlindungan TLO adalah 12 tahun.
Sementara Comprehensive atau All Risk menjamin risiko terhadap kerugian atau kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Usia maksimal kendaraan yang bisa mendapatkan perlindungan ini adalah 9 tahun.
Risiko yang dijamin adalah kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Artinya, tidak semua risiko kecelakaan atau kerusakan ditanggung oleh pihak asuransi.
Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.
Third Party Liabilities
Salah satu bentuk perluasan jaminan yang bisa kamu ajukan adalah Third Party Liabilities (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan membayar premi tambahan.
Pertanggungan TPL memungkinkan kamu untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian kamu saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang kamu asuransikan.
Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian.
Manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Manfaat TPL dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.
Pertama adalah kematian atau cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Yaitu siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kamu.
Misalnya, mobil kamu terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kamu sebagai pemegang polis asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakaan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.
Jika dalam kecelakaan melibatkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh asuransi.
Tentu mengenai nilai pertanggungan TPL disesuai dengan aturan pihak asuransi.
Termasuk jumlah premi tambahan yang mesti dibayar dan cara klaim.
Untuk itu kamu bisa konsultasi dengan pihak asuransi yang kamu pakai.