All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp417.800.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp820.400.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_996

Penting, Begini Cara Cek Asuransi Saat Beli Mobil Bekas

Penting, Begini Cara Cek Asuransi Saat Beli Mobil Bekas

Sebelum membeli mobil bekas, pastikan mobil tersebut memiliki asuransi untuk menandakan pemilik lama memiliki keseriusan dalam menjaga kondisi mobilnya.

Pemilik yang punya asuransi pasti selalu segera memperbaiki mobilnya yang rusak akibat kecelakaan.

Selain karena sudah membayar premi, upaya ini akan membuat mobilnya selalu tampil segar sehingga punya nilai jual yang tinggi saat mau dijual kembali.

Oleh karena itu, pastikan bahwa mobil bekas yang mau kamu beli sudah dilengkapi asuransi.

Namun sebelumnya, perhatikan dulu beberapa hal.

1. Cek Jenis Asuransi

Kamu harus mengecek dengan seksama jenis asuransi apa yang sebelumnya digunakan oleh pemilik mobil tersebut, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO).

Comprehensive jelas akan membuat kamu lebih tenang karena segala jenis klaim bisa ditanggung, sedangkan TLO hanya untuk kerusakan di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian.

3. Perluasan Jaminan Asuransi

Catat juga apakah ada perluasan atau tambahan perlindungan yang sebelumnya diajukan kepada perusahaan asuransi untuk menambah benefit kamu sebagai pemilik selanjutnya.

Setidaknya, jika ada bencana alam banjir atau mobil tertimpa pohon tumbang, kamu lebih tenang dan bisa segera memperbaiki.

4. Cocokkan Identitas di Premi Asuransi

Perhatikan dengan seksama antara polis asuransi, STNK dan KTP pemilik mobil.

Jangan sampai ada perbedaan identitas yang nantinya akan menyulitkan kamu saat mau klaim.

Proses pencocokan identitas juga membantu kamu atas risiko membeli mobil curian.

Untuk lebih yakin, kamu bisa menghubungi call center asuransi tersebut.

5. Hitung Masa Berlaku dan Biaya Polis

Perhitungkan juga masa berlaku dan besaran polis asuransi yang mesti dibayar karena bakal jadi tanggungjawab kamu saat sudah membeli mobil tersebut.

Cermati pula informasi mengenai tata cara klaim dan bengkel rujukan asuransi tersebut.

Rujukan ke bengkel resmi jelas akan membuat kamu lebih tenang.

6. Pastikan Balik Nama

Langkah terpenting yang harus kamu lakukan bila semua tidak ada masalah adalah mengawal pemilik lama untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang kamu beli.

Apalagi bila ternyata mobil tersebut belum lunas cicilan kreditnya.

Maka dari itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut harus diketahui oleh perusahaan asuransi.

Untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi secara hitam di atas putih.

Mengapa pindah nama polis asuransi begitu penting?

Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kepemilikan mobil kamu supaya tidak repot berurusan dengan pemilik lama bila ada masalah.

Karena jika kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut.

Selain itu, klaim asuransi hanya bisa dilakukan bila nama yang terdaftar di STNK mobil dan polis asuransi sama.

Kalau tidak, berarti butuh surat kuasa dan jelas merepotkan.

Hal ini mutlak terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator.


Back to top